Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Dalam Penangkapan Pelaku Kejahatan Perang Dari Negara Non-Anggota (Studi Kasus Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu)
DOI:
https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.6505Keywords:
Benjamin Netanyahu,, Kejahatan Perang,, Kewenangan,, Mahkamah Pidana InternasionalAbstract
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menangani kejahatan perang yang dilakukan oleh warga negara non-anggota dengan studi kasus Surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu serta mekanisme perintah penangkapan terhadap pelaku kejahatan perang berdasarkan ketentuan Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa Statuta Roma 1998, Bahan hukum sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, ICC memiliki kewenangan untuk menangani kejahatan perang yang dilakukan oleh warga negara non-anggota melalui tiga mekanisme yaitu pengajuan resolusi oleh dewan keamanan PBB, penerimaan yurisdiksi ICC oleh negara yang berkonflik dan beredasarkan pada tempat kejadian suatu kejahatan yang berada di wilayah negara anggota. Pada Kasus Benjamin Netanyahu, Yurisdiksi ICC didasarkan pada tempat kejadian suatu perkara, yaitu palestina yang merupakan negara anggota Statuta Roma 1998. Kedua, Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan prosedur penyelidikan awal, tahap investigasi, permintaan perintah penangkapan, penerbitan perintah penangkapan dan implementasi penangkapanDownloads
Published
2025-06-18
How to Cite
Salahuddin, M. (2025). Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Dalam Penangkapan Pelaku Kejahatan Perang Dari Negara Non-Anggota (Studi Kasus Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu). Mataram Journal of International Law, 3(1), 51–59. https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.6505
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Muamar Salahuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.