Pembatasan Pembatasan Penggunaan Hak Veto Dewan Keamanan Melalui Mekanisme Uniting for Peace Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Restrictions on the Use of Security Council Veto Rights Through the United Nations General Assembly's Uniting for Peace Mechanism

Authors

  • Lailatil Maya University of Mataram
  • Muh Risnain University of Mataram
  • Lalu Guna Nugraha University of Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.6175

Keywords:

Hak Veto, Dewan Keamanan, Resolusi Majelis Umum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, menganalisis pengaturan hak veto dalam Piagam, dan kedua, menganalisis akibat hukum resolusi Majelis Umum bagi pembatasan penggunaan hak veto Dewan Keamanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perjanjian internasional, konseptual dan sejarah. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dilanjutkan dengan menggunakan analisis kualitatif preskptif untuk memberikan penilaian terhadap masalah yang sedang diteliti. Simpulan, mekanisme Uniting for Peace mampu mengatasi ketidakmampuan Dewan Keamanan dalam menjalankan tugasnya akibat dari pemberian veto oleh anggota tetap dan memungkinkan tindakan cepat dalam situasi darurat. Namun, resolusi yang dihasilkan bersifat rekomendasi dan tidak mengikat secara hukum, sesuai dengan Article 14 UN Charter dan berakibat pada pelaksanaannya yang tergantung pada negara anggota. Akibat hukum ini membuat kekuatan resolusi Majelis Umum terbatas dan tidak sekuat resolusi Dewan Keamanan, sehingga efektivitasnya dalam membatasi hak veto Dewan Keamanan menjadi lebih terbatas. Di lain sisi, meskipun mampu membatasi kekuasaan hak veto Dewan Keamanan namun dalam pelaksanaannya mekanisme Uniting for Peace memiliki tantangan dalam implementasinya seperti, tidak dilaksanakannya resolusi oleh semua negara karena tidak memiliki kekuatan mengikat, tingginya kepentingan politik diantara negara-negara, munculnya anggapan keberadaan mekanisme Uniting for Peace mengambil kekuasaan Dewan Keamanan yang terdapat dalam ketentuan Article 24 Paragraph one UN Charter untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, dan yang terakhir adalah karena tidak ada aturan yuridis yang mengadopsi mekanisme ini dalam Piagam.  

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Maya, L., Risnain, M., & Nugraha, L. G. (2025). Pembatasan Pembatasan Penggunaan Hak Veto Dewan Keamanan Melalui Mekanisme Uniting for Peace Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Restrictions on the Use of Security Council Veto Rights Through the United Nations General Assembly’s Uniting for Peace Mechanism. Mataram Journal of International Law, 3(1), 1–22. https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.6175