komersialisasi ruang angkasa KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL INDONESIA

pengaturan komersialisasi ruang angkasa serta sumber daya alamnya berdasarkan outer space treaty 1967 dan permasalahan komersialisasi ruang angkasa dalam hukum nasional indonesia

  • Amy rizki nur’aini Amy rizki nur’aini Mahasiswi Universitas Mataram
Keywords: komersialisasi, ost, pembaharuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai komersialisasi ruang angkasa yang diatur dalam Outer Space Treaty 1967 sebagai landasan hukum penggunaan ruang angkasa dan pembaharuan hukum nasional Indonesia dalam menghadapi komersialisasi ruang angkasa. Penelitian ini menggunakan metode pelitian normatif, yaitu dengan cara melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan teoritis. Peraturan mengenai komersialisasi ruang angkasa diatur dalam Outer Space Treaty 1967 dan The Moon Agreement 1972 yang mengatur mengenai segala bentuk aktivitas penggunaan ruang angkasa termasuk kegiatan komersialisasi dan dalam hukum Nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan yang ditargetkan dalam waktu 25 tahun dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040.  
Published
2024-06-27
How to Cite
Amy rizki nur’aini, A. rizki nur’aini. (2024). komersialisasi ruang angkasa KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL INDONESIA: pengaturan komersialisasi ruang angkasa serta sumber daya alamnya berdasarkan outer space treaty 1967 dan permasalahan komersialisasi ruang angkasa dalam hukum nasional indonesia. Mataram Journal of International Law, 2(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/majil/article/view/4198