Status Personal Dalam Rezim Hukum Perdata Internasional

  • Mansur Armin Bin Ali Uinversitas Tadulako
Keywords: Status Persoalan, Badan Hukum dan Perorangan.

Abstract

Status Personal dalam kajian hukum perdata internasional merupakan langkah pertama yang digunakan oleh hakim untuk menyelesaian perkara hukum perdata internasional. Dengan melihat status personal dari seseorang hakim dapat menentukan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. Dalam kajian HPI dikenal ada dua jenis status personal yaitu status personal perorangan maupun badan hukum. Status personal ditentukan oleh hukum nasional sebuah Negara atau hukum sang hakim (lex fori).Untuk menyamakan konsepsi dan keseragaman hukum tentang status personal dalam hukum nasional Indonesia maka Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang sekarang dalam proses penyusunan oleh Pemerintah maka status personal perlu diatur secara jelas dan komprehensif terkait status personal badan hukum maupun status personal perorangan.
Published
2023-06-30
How to Cite
Bin Ali, M. A. (2023). Status Personal Dalam Rezim Hukum Perdata Internasional. Mataram Journal of International Law, 1(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/majil/article/view/3197