Analisis Perjanjian Pengelolaan Wilayah Udara (Flight Information Region) Antara Indonesia dan Singapura Menurut Hukum Internasional

  • Fatona Mithalina Mithalina Universitas Mataram
  • Muh. Risnain Universitas Mataram
  • Zunnuraeni Universitas Mataram
Keywords: Bilateral Agreement, Flight Information Region Riau Islands and Natuna

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) Apakah perjanjian FIR tahun 2022 antara Indonesia dan Singapura telah sesuai dengan hukum internasional, dan 2) Apakah perjanjian bilateral tahun 2022 yang disahkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2022 telah sesuai dengan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, historis, dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui telaah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Bilateral FIR antara Indonesia dan Singapura tahun 2022 tidak mereflesikan aturan yang sesuai dalam Konvensi Chicago 1944 dan Annex 11. Indonesia sebagai negara pemilik kedaulatan memiliki hak untuk menolak mendelegasikan pengelolaan FIR kepada Singapura. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan . Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 mengharuskan Indonesia mengambilalih FIR kepulauan Riau dan Natuna yang nyatanya masih dikelola sebagian besar oleh Singapura dalam jangka waktu 25 tahun mendatang. Dalam hal ini pendelegasian kewenangan kepada Singapura tersebut telah melanggar kedaulatan Indonesia yang bersifat penuh dan eksklusif. Aturan nasional Indonesia juga tidak memberikan kepastian hukum dalam penegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Hal ini ditandai dengan disahkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2022 oleh Pemerintah yang harusnya menggunakan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan dan TNI AU mestinya mengkaji ulang perjanjian bilateral tahun 2022 dengan pemerintah Singapura. Masalah FIR kemudian dapat dijadikan bahan acuan bagi kalangan akademisi dan generasi mendatang untuk mempersiapkan diri menjadi orang yang profesional di bidangnya agar suatu hari dapat membela bangsa Indonesia dari segala bentuk masalah, termasuk problematika yang sedang kita hadapi saat ini mengenai ruang udara kepulauan Riau dan Natuna. Kata Kunci: Perjanjian Bilateral; Flight Information Region; Kepulauan Riau; dan Natuna.   ABSTRACT This study aims to analyze 1). Is the 2022 FIR agreement between Indonesia and Singapore following international law? 2). Is the 2022 bilateral agreement ratified through Presidential Decree Number 109 of 2022 following Indonesia national law? The research method used is normative legal research. The approach used is statutory, historical, and conceptual. The sources of legal materials used are primary, secondary, and tertiary data obtained through a literature study. The study results show that the Bilateral FIR Agreement between Indonesia and Singapore in 2022 does not reflect the rules in the 1944 Chicago Convention and Annex 11. Indonesia is a sovereign country and has the right to refuse to delegate the management of FIR to Singapore. In addition, Presidential Regulation Number 109 of 2022 is not following the mandate of Law Number 1 0f 2009 concerning Aviation. Law No.1 of 2009 requires Indonesia to take over the FIR of the Riau and Natuna islands. Singapore still managed the FIR of these regions in the next 25 years. Therefore, the delegation of authority to Singapore has violated the exclusive and full soveregnty of Indonesia. National regulations do not provide legal certainty in upholding the sovereignty and security of the airspace above the Riau islands and Natuna. The legal uncertainty is marked by the ratification of the FIR Agreement year 2022 using Presidential Regulation Number 109 of 2022, instead, it should be ratified by statutory regulations as stipulated in Law Number 24 of 2000. Therefore, the Indonesian government through the Ministry of Transportation and the Indonesian Air Force should review the bilateral agreement year 2022 with the Singapore government. The FIR issue can then be used as reference material for academics and future generations to prepare themselves to become profesionals in their fields so that one day they can defend the Indonesian nation from all kinds of problems, including the problems we are currently facing regarding the Riau and Natuna airspace.     Keywords: Bilateral Agreement, Flight Information Region, Riau Islands and Natuna.  
Published
2023-05-29
How to Cite
Mithalina, F. M., Risnain, M., & Zunnuraeni. (2023). Analisis Perjanjian Pengelolaan Wilayah Udara (Flight Information Region) Antara Indonesia dan Singapura Menurut Hukum Internasional. Mataram Journal of International Law, 1(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/majil/article/view/2579