Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Internasional untuk israel sebagai Pelaku GenosPeida dan Kejahatan Kemanusiaan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ywna8072Keywords:
Penegakan Hukum Pidana Internasional,, Pelaku Genosida dan Kejahatan Internasional, israelAbstract
Tujuan penelitian ini disusun untuk menganalisis : 1) tantangan struktural organisasi internasional PBB dan konsekuensi Hukum Internasional akibat pelanggaran israel terhadap kewajiban jus cogens serta implikasi tatanan hukum global membangun kepercayaan masyarakat internasional; 2) Peran Hukum Pidana Internasional melalui ICC dapat eksis terhadap entitas yang dikonstruksi dari bukti empiris kejahatan-kejahatan israel yang tidak patuh dan gagal dikenakan secara langsung, serta menawarkan strategi penegakan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normatif yuridis melalui pendekatan Hukum Internasional, keputusan Mahkamah Internasional dan doktrin dalam Hukum Pidana Internasional. Hasil penelitian menghasilkan suatu analisis yang perlu ditelaah lebih komprehensif dengan menguraikan bahwa secara teoretis 1) legitimasi rezim hukum mendeteksi kegagalan menindak pelanggaran jus cogens mengikis pondasi opinio juris dan mendorong fragmentasi hukum internasional; 2) israel terbukti melanggar Hukum Internasional dan secara nyata sengaja memperlihatkan impunitas arogannya yang mengganggu praktik negara-negara dalam meyakini Hukum Internasional yang seharusnya memiliki legitimasi kekuasaan yang dapat melindungi umat manusia dan hal ini berisiko rezim Hukum Pidana Internasional mengalami normative collapse. Oleh karena hal tersebut harus ada counter hegemonic legal strategies berbasis koalisi negara dan aktor non-negara. Organisasi Internasional PBB memiliki 193 negara anggota, setiap tindakan yang diambil sebagai perwakilan PBB tentu harus berdasar kehendak negara-negara anggota. Sepanjang konflik yang dialami Palestina sebagai entitas Negara Bangsa, utamanya setelah deklarasi kemerdekaan israel 1948, PBB yang tidak mampu mengambil tindakan kemanusiaan yang sesuai dalam konflik berkepanjangan tersebut, hal ini mengorbankan penderitaan Rakyat Bangsa Palestina sampai hari ini, indikasi nyata dari tindakan Dewan Keamanan PBB (merupakan badan tertinggi PBB yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional) yang terus terhambat veto, DK PBB tidak menyepakati resolusi yang cepat dan efektif untuk keselamatan Rakyat Bangsa Palestina khususnya di Gaza.
Kata kunci: israel pelaku genosida; kejahatan kemanusiaan; mekanisme penegakan Hukum Pidana Internasional
A. Pendahuluan
Konflik berkepanjangan merupakan era yang terus dillalui oleh rakyat bangsa Palestina selama kurang lebih dua lintasan abad mulai dari 1948, konflik yang bermula dari pencaplokan wilayah Palestina dan pemisahan politik antara penduduk asli dengan pendatang, mereka ini dikenal sebagai pemukim yahudi eksodus dari Eropa kemudian memperjelas statusnya sebagai penjajahan wilayah yang mengumumkan kemerdekaan pada 1948 ini bukannya selesai tetapi semakin panjang dan meluas, mengorbankan banyak rakyat tidak bersalah dari perempuan, anak-anak, orangtua dan tentu mengaburkan masa depan rakyat Palestina.
Alan Shebaro (US Special Forces) memberikan pernyataan bahwa “…yang terjadi di Palestina bukan perang, tetapi genosida, pembersihan etnis!” hal ini berdasarkan kenyataan yang dia alami selama terjun ke medan tugas mewakili negaranya untuk mendukung sistem zionis israel untuk memperkuat pendudukannya atas wilayah Palestina.
Latar belakang Palestina tercatat dalam prasasti Mesir Kuno sekitar 1150 SM yang merujuk pada bangsa Filistin yang mendiami Pesisir Selatan. Pada kurun 1517-1917, Palestina menjadi bagian dari Kesultanan Ottoman. Awal mula konflik 1917 ditandai dengan Deklarasi Balfour yang dikeluarkan Britania Raya yang mendukung pendirian ‘tanah air nasional bagi bangsa Yahudi’ di Palestina, hal ini diperkuat Mandat Britania atas Palestina yang diberikan oleh Liga Bangsa-Bangsa yang membawa imigrasi skala besar dari Eropa, orang-orang yang melarikan diri dari persekusi NAZI, tetapi membuat penduduk Arab mulai tersisihkan.
Pada 29 November 1947 melalui Resolusi 181 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara, Yahudi dan Arab dengan wilayah Yerusalem sebagai zona internasional. Proposal ini ditolak Arab dan diterima Yahudi[1]. 78 tahun setelah keluarnya Resolusi 181 dari rencana PBB tersebut kondisi Rakyat Bangsa Palestina semakin terdesak, terus dipersekusi, mengalami politik apartheid oleh kebijakan sepihak yang menguntungkan zionis israel dan yang paling mengenaskan dibantai terus menerus di depan khalayak internasional tanpa ada upaya sungguh-sungguh oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keterlibatan PBB atas penggerusan wilayah Palestina di tahun 1947 berdampak hingga hari ini. Demikian pula untuk kebijakan PBB yang ingin membantu Palestina terus mendapat tentangan dari Dewan Keamanan melalui veto yang diberikan negara sekutu israel yaitu Amerika Serikat.
Organisasi Internasional PBB memiliki 193 negara anggota, setiap tindakan yang diambil sebagai perwakilan PBB tentu harus berdasar kehendak negara-negara anggota. Sepanjang konflik yang dialami Palestina sebagai entitas Negara Bangsa mulai 1948 deklarasi kemerdekaan israel 1948, PBB yang tidak mampu mengambil tindakan kemanusiaan yang sesuai dalam konflik berkepanjangan, hal ini mengorbankan penderitaan Rakyat Bangsa Palestina sampai hari ini, indikasi nyata dari tindakan Dewan Keamanan PBB (merupakan badan tertinggi PBB yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional) yang terus terhambat veto, DK PBB tidak menyepakati resolusi yang cepat dan efektif untuk keselamatan Rakyat Bangsa Palestina khususnya di Gaza. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah menyerukan genjatan senjata kemanusiaan di Gaza, DK PBB juga telah mengadakan sidang darurat untuk membahas serangan israel di Gaza termasuk melakukan pemungutan suara pada 04 Juni 2025 atas rancangan resolusi tentang konflik israel Palestina, tetapi veto Amerika Serikat mengagalkan resolusi tersebut[2].
Isu utama yang melanda Palestina sejak Abad 20 hingga Abad 21 ini adalah penderitaan sebagai Rakyat Bangsa yang terus menerima penjajahan, pendudukan yang terus terjadi karena rancangan perbuatan zionis israel beserta negara pendukungnya, apabila dibuat dalam daftar kejahatan kemanusiaan yang diderita oleh sebagian besar Rakyat Bangsa Palestina
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lisa Mery, Riri Anggriani, Resdianto Willem

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







