Penyalahgunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana (Penyuluhan Pada Siswa SMAN 1 Pemenang Kabupaten Lombok Utara )

Penulis

Muhammad Mabrur Haslan , Yuliatin Yuliatin , Rispawati Rispawati

DOI:

10.29303/jpimi.v3i2.5809

Diterbitkan:

2024-12-13

Terbitan:

Vol 3 No 2 (2024): Edisi Agustus

Kata Kunci:

Hukum Pidana, Penyalahgunaan Media Sosial, lombok utara

Articles

Unduhan

Cara Mengutip

Haslan, M. M., Yuliatin, Y., & Rispawati, R. (2024). Penyalahgunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana (Penyuluhan Pada Siswa SMAN 1 Pemenang Kabupaten Lombok Utara ). Jurnal Pengabdian Inovasi Masyarakat Indonesia , 3(2), 123–128. https://doi.org/10.29303/jpimi.v3i2.5809

Abstrak

Pengguna media sosial pada umumnya kerap tidak menyadari adanya batasan normatif yang termuat dalam hukum pidana, yakni hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini dapar dicermati  dari penggunanya yang seakan secara bebas tanpa melihat batasan yang mestinya tidak dilewati.  Oleh karena itulah kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan sangat penting sebagai upaya mengedukasi  masyarakat, khususnya kalanagan pelajar agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam bermedia sosial. Metode yang diguanakan adalah penyuluhan, dengan tahapan kegiatan: (1) penyampaian materi, (2) tanya kawab, dan  (3) evaluasi. Hasil pengabdian adalah: (1) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis hukum pidana yang mengatur tentang penyalahgunaan media sosial, (2) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis penyalahgunaan media sosial yang dilarang dalam hukum pidana, (3) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan media sosial.

Biografi Penulis

Muhammad Mabrur Haslan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Mataram

Yuliatin Yuliatin, Program Studi PPKn, Universitas Mataram

Rispawati Rispawati, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Mataram

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.