Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif

Penulis

  • Yusron Aunurrahman Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Galang Asmara Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Rusnan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan untuk mengetahui legitimasi kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan melalui pendekatan secara konseptual (Conseptual Approach). Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dalam pemberian kewenangannya dianggap kurang kuat dan tidak jelas, dikarenakan tidak ada satupun peraturan yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Legitimasi Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 lemah secara legitimasinya baik secara legitimasi hukum, politik, hingga sosiologisnya.

Diterbitkan

2024-12-20

Cara Mengutip

Yusron Aunurrahman, Galang Asmara, & Rusnan. (2024). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif. Jurnal Diskresi, 3(2), 173–181. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6027

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama