Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan untuk mengetahui legitimasi kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan melalui pendekatan secara konseptual (Conseptual Approach). Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dalam pemberian kewenangannya dianggap kurang kuat dan tidak jelas, dikarenakan tidak ada satupun peraturan yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Legitimasi Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 lemah secara legitimasinya baik secara legitimasi hukum, politik, hingga sosiologisnya.Unduhan
Diterbitkan
2024-12-20
Cara Mengutip
Yusron Aunurrahman, Galang Asmara, & Rusnan. (2024). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif. Jurnal Diskresi, 3(2), 173–181. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6027
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yusron Aunurrahman, Galang Asmara, Rusnan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.