Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif

Authors

  • Yusron Aunurrahman Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Galang Asmara Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Rusnan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan untuk mengetahui legitimasi kewenangan penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan melalui pendekatan secara konseptual (Conseptual Approach). Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dalam pemberian kewenangannya dianggap kurang kuat dan tidak jelas, dikarenakan tidak ada satupun peraturan yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Legitimasi Kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 lemah secara legitimasinya baik secara legitimasi hukum, politik, hingga sosiologisnya.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Yusron Aunurrahman, Galang Asmara, & Rusnan. (2024). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif. Jurnal Diskresi, 3(2), 173–181. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6027

Most read articles by the same author(s)