Eksistensi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan

Penulis

  • Danang Indra Nugraha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sofwan Sofwan Universitas Mataram
  • Haeruman Jayadi Universitas Mataram

Kata Kunci:

UU IKN, Alasan Hukum, Implikasi Yuridis

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan implikasi yuridis terhadap DKI Jakarta yang berkedudukan sebagai ibu kota negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai perlunya dibentuk UU IKN, akan tetapi secara implisit pembentukan UU IKN ini didasarkan atas pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Implikasi yuridis terhadap DKI Jakarta setelah diundangkannya Undang-Undang IKN tersebutadalah DKI Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai Keputusan Presiden yang mengatur pemindahan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara ditetapkan, apabila Keputusan Presiden tersebut ditetapkan, maka ada beberapa hal yang akan berubah dari DKI Jakarta, di antaranya struktur pemerintahan, kewenangan khusus, kedudukan dan sistempemilihan kepala daerah. Rekomendasi yang penulis berikan mengenai alasan pembentukan IKN adalah bahwa dalam setiap penyusunan undang-undang, seharusnya mencantumkan alasan hukum yang jelas. Kemudian mengenai implikasi yuridis terhadap DKI Jakarta setelahdiundangkannya UU IKN, penulis merekomendasikan beberapa hal. Pertama, DKI Jakarta ditetapkan menjadi daerah khusus atas dasar perjalanan sejarah yang dimilikinya dan dijadikansebagai daerah pusat bisnis. Kedua, bila tidak seperti yang pertama, maka rekomendasi penulisDKI Jakarta dijadikan provinsi biasa seperti halnya daerah provinsi lain.

Diterbitkan

2023-12-13

Cara Mengutip

Nugraha, D. I. ., Sofwan, S., & Jayadi, H. (2023). Eksistensi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan. Jurnal Diskresi, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3690

Terbitan

Bagian

Articles