Fungsi Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Ditinjau Dari Hukum Admistrasi Negara
Kata Kunci:
Fungsi, Hukum Adimistrasi, Pemilu dan BawasluAbstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu ditinjau dari hukum adimistrasi negara, yang berkenaan dengan perasayratan prosedur dan sistematika hukum pemilu. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini dapat merekomendasikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu mempunyai fungsi yang berperan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang diperselisihkan sebagai sengketa dalam semua tahapan atas pelaksanaan pemilu berserta peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku.Unduhan
Diterbitkan
2023-06-26
Cara Mengutip
Putra, N. A. A. ., Purnomo, C. E., & Saleh, M. (2023). Fungsi Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Ditinjau Dari Hukum Admistrasi Negara. Jurnal Diskresi, 2(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2830
Terbitan
Bagian
Articles