Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kecamatan Gerung Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Penulis

  • Kamarudin Kamarudin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Abdul Khair Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Erlies Septiana Nurbani Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia

Kata Kunci:

Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Bupati Lombok Barat, Kecamatan Gerung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Gerung berdasarkan Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dan untuk mengetahui factor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses Pelaksaan Pengangkatan perangkat Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan gerung , kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Gerung belum sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 karena masih adanya calon perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan dari tingkat pendidikan, usia serta pengangkatan yang masih dilakukan secara musyawarah oleh masyarakat.

Diterbitkan

2022-12-29

Cara Mengutip

Kamarudin, K., Khair, A., & Septiana Nurbani, E. (2022). Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kecamatan Gerung Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jurnal Diskresi, 1(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2094

Terbitan

Bagian

Articles