Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kecamatan Gerung Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kata Kunci:
Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Bupati Lombok Barat, Kecamatan GerungAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Gerung berdasarkan Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dan untuk mengetahui factor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses Pelaksaan Pengangkatan perangkat Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan gerung , kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Gerung belum sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 karena masih adanya calon perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan dari tingkat pendidikan, usia serta pengangkatan yang masih dilakukan secara musyawarah oleh masyarakat.Unduhan
Diterbitkan
2022-12-29
Cara Mengutip
Kamarudin, K., Khair, A., & Septiana Nurbani, E. (2022). Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kecamatan Gerung Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jurnal Diskresi, 1(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2094
Terbitan
Bagian
Articles