Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Di Kecamatan Kediri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Kata Kunci:
Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa, Aspirasi, Masyarakat, DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang dimana lebih menitik beratkan pada data dan fakta yang terjadi di lapangan. Simpulan, pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Kecamatan Kediri sudah berjalan dengan baik, dimana anggota Badan Permusyawaratan Desa akan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam forum rapat Badan Permusyawaratan Desa dengan cara penyampaian pola demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam penyampaian aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa, peran serta semua elemen masyarakat sangat penting dalam hal pembangunan desa pada saat musyawarah perencanaaan pembangunan desa.Unduhan
Diterbitkan
2022-06-21
Cara Mengutip
Nasibullah, N., Cahyowati, R., & Sarkawi, S. (2022). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Di Kecamatan Kediri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Diskresi, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1397
Terbitan
Bagian
Articles