Penetapan Anggaran Serta Peningkatan Pendapatan Asli Desa (Studi Di Kecamatan Batukliang)
Kata Kunci:
Penetapan, Anggaran, Pendapatan Asli DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan anggaran serta pendapatan asli desa. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan Pendekatan Perundang- Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Sosiologis . Sebagai wujud demokrasi, maka di desa dibentuk Badan Perwakilan Desa yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawas terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serta Keputusan Kepala Desa. Untuk itu Kepala Desa dengan Persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan sumber-sumber pendapatan desa, menerima sumbangan dari pihak ketiga dan melakukan pinjaman desa. Kemudian berdasarkan hak atas asal usul desa bersangkutan. Kepala Desa dapat mendamaikan perkara atau sengketa yang terjadi di antara warganya serta pendapatan asli desa (PAdes)Unduhan
Diterbitkan
2022-06-21
Cara Mengutip
Subandi, S., Kafrawi, K., & Basniwati, A. . (2022). Penetapan Anggaran Serta Peningkatan Pendapatan Asli Desa (Studi Di Kecamatan Batukliang). Jurnal Diskresi, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1317
Terbitan
Bagian
Articles