PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BADAN LEGISLASI DESA DALAM UPAYA PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
DOI:
https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7437Kata Kunci:
Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, Pemerintahan DesaAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengetahui bagaimana peran pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai badan legislasi dalam mengawasi urusan Pemerintahan Desa serta kendala yang dihadapi oleh lembaga tersebut atas peran pengawasan kinerja Pemerintahan Desa di Kecamatan Bolo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Sosial (Social Approach). Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa sudah berjalan cukup baik namun masih mendapati kendala sehingga hasil dari kinerja Badan Permusyawaratan Desa hanya cukup sebagai tugas kelembagaannya saja namun belum bisa cukup dan memuaskan untuk pihak Masyarakat desa sebagai pihak yang menikmati hasil dari keberadaan Badan Permusyawaratan Desa. Masih terdapat beberapa hambatan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa oleh karena itu penting baginya Badan Permusyawaratan Desa harus meningkatkan kinerjanya agar benar-benar menjadi wakil Masyarakat desa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 M. Isnaini, H. A. Khair, M. Saleh, M. Alfian Fallahiyan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.