POLITIK HUKUM PEMBATASAN MASA JABATAN LEMBAGA INDEPENDEN OMBUDSMAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.29303/2kp5fb31Kata Kunci:
Politik, hukum, pembatasan, jabatan, Ombudsman, \Abstrak
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi. Independensi Ombudsman diperlukan agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi kekuasaan. Namun, dalam perspektif negara hukum, independensi tersebut tidak bersifat mutlak dan harus dibatasi melalui mekanisme hukum, salah satunya pembatasan masa jabatan. Bertujuan untuk menganalisis urgensi pembatasan masa jabatan Lembaga Independen Ombudsman serta mengkaji politik hukum yang melandasi pengaturan tersebut dalam perspektif negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan Ombudsman merupakan instrumen pengendalian kekuasaan yang penting untuk mencegah pemusatan kewenangan, menjaga independensi yang akuntabel, serta mendorong regenerasi kepemimpinan dalam lembaga independen. Dalam perspektif negara hukum, politik hukum pembatasan masa jabatan Ombudsman mencerminkan penerapan prinsip supremasi konstitusi, asas checks and balances, serta demokrasi substantif. Pembatasan masa jabatan Ombudsman menjadi satu periode selama tujuh tahun tanpa dapat dipilih kembali merupakan model politik hukum yang ideal untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus memperkuat independensi, profesionalitas, serta akuntabilitas lembaga dalam mengawasi pelayanan publik sesuai prinsip negara hukum demokratis.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Az Zumar Azra, Galang Asmara

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




