DAMPAK PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENDUDUKI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATURSIPIL NEGARA

Penulis

  • Triyas Amalia Putri Ashari
  • Ida Surya
  • Ashari

DOI:

https://doi.org/10.29303/6mw4p466

Kata Kunci:

Jabatan, Aparatur Sipil Negara (ASN)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, mekanisme, serta dampak yuridis  prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini menggunnakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum bagi penugasan prajurit TNI ke dalam jabatan ASN dengan menekankan prinsip kebutuhan organisasi dan sistem merit. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum mengenai batasan jabatan, mekanisme seleksi, status kepegawaian, serta pola karier prajurit TNI dalam struktur ASN. Secara yuridis, prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN dinilai sah sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas ASN serta supremasi sipil. Oleh karena itu, peneliti menyarankan perlunya harmonisasi regulasi, penegasan mekanisme alih status berbasis sistem merit, serta penguatan pengawasan dan pembinaan kompetensi guna menjamin profesionalisme ASN dan keberlanjutan reformasi birokrasi. 

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

DAMPAK PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENDUDUKI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATURSIPIL NEGARA. (2026). Jurnal Diskresi, 5(1), 122-136. https://doi.org/10.29303/6mw4p466

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>