HAK PILIH WARGA NEGARA INDONESIA DI BAWAH UMUR YANG SUDAH/PERNAH KAWIN DALAM PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.29303/69m2sw87Keywords:
Hak Memilih, Pemilihan Umum, PerkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak memilih dalam pemilihan umum khususnya untuk subjek hukum yang sudah atau sudah pernah kawin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yakni studi dokumen dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang didapatkan dikaji menggunakan metode interpretasi. Adapun hak memilih dalam pemilihan umum berdasar pada Pasal 198 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini merupakan Pasal yang memberikan kedudukan hukum terhadap warga negara Indonesia yang sudah atau sudah pernah kawin dalam pemilihan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tolak ukur kedewasaan cukup beragam. Dengan menjadikan perkawinan sebagai tolak ukur kedewasaan dalam pemilihan umum, ini juga berarti memberi hak memilih dalam pemilihan umum pada anak di bawah umur yang sudah atau pernah kawin dengan dispensasi. Kendati demikian, seorang anak yang melakukan perkawinan dengan dispensasi pada hakikatnya tetaplah seorang anak. Merupakan hal yang tidak relevan menjadikan perkawinan dengan dispensasi sebagai penentu kapabilitas seseorang dalam menentukan pilihan politiknya mengingat sebagai negara demokrasi, Indonesia menggantungkan nasib pada rakyatnya. Maka dari itu, kedewasaan dalam konteks hak memilih dalam pemilihan umum tidak bisa hanya sekedar status kedewasaan yang disamakan dengan konsekuensi yuridis dari perkawinan yang dilakukannya. Selain itu dengan melihat fakta sosial yang ada terkait dengan perkawinan di bawah tangan, frasa “sudah atau sudah pernah kawin” yang ada pada Pasal 198 Ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan frasa yang menjadikan Pasal 198 Ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai norma yang multitafsir. Maka dari itu, perlu dipertegas bahwa perkawinan yang dimaksud merupakan hanya perkawinan yang tercatat pada lembaga negara yang berwenang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Chairunnisa, Ida Surya, M. Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




