ANALISIS KONSTITUSIONAL TERHADAP PENAFSIRAN PASAL 47 AYAT (1) DAN AYAT (3) UU TNI DALAM PERSPEKTIF UUD NRI TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.29303/0e2c2k89Kata Kunci:
Supremasi Sipil, Reformasi, Negara HukumAbstrak
Reformasi ketatanegaraan Indonesia pasca 1998 menegaskan kembali prinsip supremasi sipil dan pembatasan peran militer sebagai alat pertahanan negara melalui penghapusan Dwifungsi ABRI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI terhadap prinsip konstitusional UUD NRI 1945, khususnya terkait hubungan sipil-militer. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan filosofis, serta dianalisis menggunakan teori Philip Bobbitt melalui enam modalitas penafsiran konstitusi, yaitu tekstual, historis, struktural, doktrinal, prudensial, dan etis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas kewenangan militer dan sipil, menimbulkan konflik kepentingan, serta melemahkan prinsip supremasi sipil dan negara hukum. Secara historis dan doktrinal, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998, sedangkan secara struktural dan prudensial dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan serta profesionalisme birokrasi sipil. Dari perspektif etis, norma tersebut juga dinilai kurang selaras dengan nilai konstitusional berupa pembatasan kekuasaan dan akuntabilitas demokratis. Dengan demikian, pengaturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil dalam UUD NRI 1945.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Azhari Asrorrudin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




