TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP RISIKO MOBIL SEWAAN (RENT CAR) YANG TELAH DIASURANSIKAN

Penulis

  • Yudhi Setiawan Fakultas Hukum Universitas Tabanan

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.606

Abstrak

Terkait dengan perkembangan teknologi transportasi, para pengusaha berlomba-lomba guna mencari keuntungan dari hal ini antara lain dengan munculnya bermacam-macam perusahaan dalam bidang pemenuhan sarana transportasi bagi masyarakat. Dapat dicermati selain banyaknya perusahaan yang berbasis untuk melakukan jual beli alat-alat transportasi atau kendaraan bermotor, dan disatu sisi dapat juga dilihat fenomena dari banyaknya perusahaan penyewaan kendaraan bermotor atau biasa disebut dengan Rent Car, yang ada guna memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat.Kata Kunci : Perusahaan, Rent Car

Diterbitkan

2021-12-23

Cara Mengutip

Setiawan, Y. (2021). TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP RISIKO MOBIL SEWAAN (RENT CAR) YANG TELAH DIASURANSIKAN. Commerce Law, 1(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.606

Terbitan

Bagian

Articles