PENYELESAIN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19 DI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN (STUDI FIF GRUP MANTANG LOMBOK TENGAH)

Isi Artikel Utama

Nyimas Azniyati Parihah
Budi Sutrisno
Ahmad Zuhairi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 dan Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual,dan Pendekatan sosiologis Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan penyelesaian kredit macet secara hukum positif di masa pandemi covid-19 di Indonesia diatur secara umum dalam Pasal 1244-1245 KUHPerdata, diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.O3/2017. Penerapan Penyelesaian kredit macet di masa pandemi covid-19 di lembaga pembiayaan konsumen FIF Group Mantang dengan memberikan Relaksasi, suntikan dana dan melindungi nasabah debitur yang terdampak covid-19 dengan menaikkan kolektibilitasnya dalam BI checking sehingga tidak termasuk sebagai nasabah yang bertindak buruk.
Kata Kunci : Kredit Macet, Hukum Positif, Covid-19, FIF Group

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Parihah, N. A., Sutrisno , B. ., & Zuhairi , A. . (2021). PENYELESAIN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19 DI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN : (STUDI FIF GRUP MANTANG LOMBOK TENGAH). Commerce Law, 1(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.544
Bagian
Articles