Tanggung Jawab Pengurus Bumdes Terhadap Kerugian Dalam Pengelolaan Bumdes Nusa Jaya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pengurus BUMDes Nusa Jaya terhadap kerugian dalam pengelolaan dana yang diduga mengalami penggelapan. BUMDes Nusa Jaya didirikan dengan akta pendirian Nomor: 02 tanggal 18 Juni 2019. Dugaan penggelapan dana sebesar 400 juta rupiah muncul karena tidak ada laporan pertanggungjawaban sejak 2021. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empirik dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Hasilnya menunjukkan dana digunakan untuk pinjaman warga yang mengalami kredit macet akibat pandemi. Penelitian ini mengungkap kesulitan keuangan BUMDes dan menganalisis perlindungan hukum serta tanggung jawab pengurusnya
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Haryadi, M. F., & Fathoni, L. A. . (2024). Tanggung Jawab Pengurus Bumdes Terhadap Kerugian Dalam Pengelolaan Bumdes Nusa Jaya. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4702
Terbitan
Bagian
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.