Tanggung Jawab Pengurus Bumdes Terhadap Kerugian Dalam Pengelolaan Bumdes Nusa Jaya

Main Article Content

M. Fauzan Haryadi
Lalu Achmad Fathoni

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pengurus BUMDes Nusa Jaya terhadap kerugian dalam pengelolaan dana yang diduga mengalami penggelapan. BUMDes Nusa Jaya didirikan dengan akta pendirian Nomor: 02 tanggal 18 Juni 2019. Dugaan penggelapan dana sebesar 400 juta rupiah muncul karena tidak ada laporan pertanggungjawaban sejak 2021. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empirik dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Hasilnya menunjukkan dana digunakan untuk pinjaman warga yang mengalami kredit macet akibat pandemi. Penelitian ini mengungkap kesulitan keuangan BUMDes dan menganalisis perlindungan hukum serta tanggung jawab pengurusnya
 

Article Details

How to Cite
Haryadi, M. F., & Fathoni, L. A. . (2024). Tanggung Jawab Pengurus Bumdes Terhadap Kerugian Dalam Pengelolaan Bumdes Nusa Jaya. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4702
Section
Articles