Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Kreator Tiktok Sebagai Karya Sinematografi MenuruT UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3524Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Tiktok, Hak CiptaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak cipta kreator tiktok atas kontenciptaannya dan untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian sengketa atas hak cipta kreator tiktoksebagai karya sinematografi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilpenelitian menyatakan bahwa pengaturan perlindungan hak cipta terhadap konten dalam aplikasitiktok diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuanlayanan aplikasi tiktok yang melarang seseorang untuk mendistribusikan dan memperbanyakkonten tiktok untuk tujuan komersil. Adapun pertanggung jawaban terhadap pemilik kontentiktok yang disebarluaskan tanpa izin yaitu sanksi bagi penyebar vidio tiktok sesuai Pasal 113ayat 3 Undang-undang Hak Cipta.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.