PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT UMKM USAHA KULINER DI INDONESIA

Penulis

  • Sang Putu Suparsa Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim B.F Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.319

Kata Kunci:

Pengaturan Hukum, Perlindungan Hukum, Kredit Usaha Rakyat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum terhadap pemberian kredit UMKM usaha kuliner di Indonesia, dan perlindungan hukum terhadap UMKM usaha kuliner di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu pemerintah memberikan regulasi kepada UMKM berupa pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Langsung Tunai dan Kredit Usaha Rakyat. Regulasi yang diberikan pemerintah kepada UMKM sangat membantu untuk mempertahankan usahanya di masa Pandemi covid-19. Selain membantu mempertahankan usahanya, regulasi tersebut juga memberikan perlindungan terhadap UMKM yang terkena dampak Covid-19. Namun dalam proses pemberdayaan UMKM usaha kuliner masih dibutuhkan pengaturan secara khusus dalam memberikan perlindungan terhadap usaha kuliner.

Diterbitkan

2021-08-30

Cara Mengutip

Putu Suparsa, S., Rahmad Hakim B.F, A., & Agung Wisudawan, I. G. (2021). PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT UMKM USAHA KULINER DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 119–125. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.319

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama