PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT UMKM USAHA KULINER DI INDONESIA

Main Article Content

Sang Putu Suparsa
Ari Rahmad Hakim B.F
I Gusti Agung Wisudawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum terhadap pemberian kredit UMKM usaha kuliner di Indonesia, dan perlindungan hukum terhadap UMKM usaha kuliner di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu pemerintah memberikan regulasi kepada UMKM berupa pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Langsung Tunai dan Kredit Usaha Rakyat. Regulasi yang diberikan pemerintah kepada UMKM sangat membantu untuk mempertahankan usahanya di masa Pandemi covid-19. Selain membantu mempertahankan usahanya, regulasi tersebut juga memberikan perlindungan terhadap UMKM yang terkena dampak Covid-19. Namun dalam proses pemberdayaan UMKM usaha kuliner masih dibutuhkan pengaturan secara khusus dalam memberikan perlindungan terhadap usaha kuliner.

Article Details

How to Cite
Putu Suparsa, S., Rahmad Hakim B.F, A., & Agung Wisudawan, I. G. (2021). PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT UMKM USAHA KULINER DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 119–125. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.319
Section
Articles