PENGATURAN DAN KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI INDONESIA

Authors

  • Putra Krishna Kumara Jaya Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.318

Keywords:

Pengaturan, Kedudukan Hukum, LPD

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penilitian Normatif Empiris. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Lembaga Perkreditan Desa sesuai dengan tujuan dan fungsinya berbeda dengan BUMDes ataupun BPR sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Kuangan Mikro. LPD kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa LPD dapat dijalankan dengan menerapkan hukum yang diatur oleh desa adat setempat.

Downloads

Published

2021-08-30

How to Cite

Krishna Kumara Jaya, P., Pria Suhartana, L. W., & Agung Wisudawan, I. G. (2021). PENGATURAN DAN KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 112–118. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.318