Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2815Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kebijakan Hukum, Usaha Mikro dan KecilAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Pemerintah dalam Mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil di Masa Pandemi Covid-19 dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif - Empiris. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan pemerintah dalam mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil di masa pandemi Covid-19 yakni pemberian bantuan langsung tunai, subsidi listrik, dan insentif pajak sedangkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk Usaha Mikro dan Kecil di masa pandemi Covid-19 ini adalah Regulasi yang tertuang dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Realisasi program (PEN) ini meliputi bantuan langsung dari Presiden (Banpres) senilai Rp. 1.2 Juta, program pembiayaan Investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola dana Bergilir atau Kredit Modal Kerja untuk pelaku usaha, dan program kebijakan kredit usaha rakyat (KUR).Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.