Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Di Masa Pandemi Covid-19

Penulis

  • Dwi Reza Gunawan
  • Budi Sutrisno Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2815

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kebijakan Hukum, Usaha Mikro dan Kecil

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Pemerintah dalam Mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil di Masa Pandemi Covid-19 dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif - Empiris. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan pemerintah dalam mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil di masa pandemi Covid-19 yakni pemberian bantuan langsung tunai, subsidi listrik, dan insentif pajak sedangkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk Usaha Mikro dan Kecil di masa pandemi Covid-19 ini adalah Regulasi yang tertuang dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Realisasi program (PEN) ini meliputi bantuan langsung dari Presiden (Banpres) senilai Rp. 1.2 Juta, program pembiayaan Investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola dana Bergilir atau Kredit Modal Kerja untuk pelaku usaha, dan program kebijakan kredit usaha rakyat (KUR).

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Gunawan, D. R., & Sutrisno, B. . (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Di Masa Pandemi Covid-19. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2815

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>