Analisis Yuridis Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2020 Terhadap Dugaan Praktik Diskriminasi Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha

Isi Artikel Utama

Chintia Rizki Hasbi
Hirsanuddin Hirsanuddin

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur praktik diskriminasi dalam persaingan usaha, bentuk pendekatan hukum serta pertimbangan hukum yang diputuskan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2020 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terbukti telah melakukan praktik diskriminasi atas pemblokiran layanan akses internet terhadap Netflix, KPPU dalam memeriksa perkara menggunakan pendekatan Rule of Reason dan putusan yang dikeluarkan belum memberikan rasa keadilan kepada Netflix.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rizki Hasbi, C., & Hirsanuddin, H. (2023). Analisis Yuridis Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2020 Terhadap Dugaan Praktik Diskriminasi Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2810
Bagian
Articles