Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Dalam Perbankan

Isi Artikel Utama

Agustina Purwasih
I Gusti Agung Wisudawan

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dan tanggung jawab hukum kreditur terhadap jaminan fidusia yang dilelang. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual.Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dapat dilakukan secara konvensional maupun elektronik (e-Auction). Jenis lelang jaminan fidusia termasuk dalam lelang eksekusi yang dilakukan melalui pelelangan umum dengan bantuan KPKNL atau dapat juga dilakukan dibawah tangan sesuai kesepakatan.Perbankan sudah memenuhi tanggung jawab secara hukum terhadap jaminan fidusia yang dilelang seperti mendaftarkan jaminan fidusia atas objek jaminan fidusia, memberikan peringatan kepada Nasabah jika melakukan cidera janji, melakukan komunikasi, mediasi dan negosisai dengan Nasabah jika terjadi masalah, memberikan informasi atau pengumuman lelang agar Nasabah mengetahui bahwa jaminan yang diajukan akan dilelang, serta mengembalikan sisa hasil eksekusi objek jaminan fidusia yang melebihi nilai penjaminan kepada debitur.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Purwasih, A., & Agung Wisudawan, I. G. . (2023). Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Dalam Perbankan. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2809
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama