Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Antidumping Uni Eropa Terhadap Ekspor Biodesel Dari Indonesia

Isi Artikel Utama

Nizia Kusuma Wardani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengenaan Bea Masuk Antidumping Uni Eropa terhadap ekspor biodesel dari Indonesia dan upaya pemerintah Indonesia dalam menanggapi tuduhan antidumping oleh Uni Eropa terhadap ekspor biodesel dari Indonesia. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan, metode konseptual, dan metode kasus. Hal ini bahwa : Pertama, kebijakan pengenaan bea masuk antidumping Uni Eropa terhadap ekspor biodesel dari Indonesia tidak sesuai dengan aturan GATT WTO dan pengenaan bea masuk antidumping tersebut merugikan produsen atau eksportir biodesel yang berasal dari Indonesia. Kedua, upaya pemerintah Indonesia dalam menanggapi tuduhan Anidumping Uni Eropa terhadap ekspor biodesel dari Indonesia sudah melakukan perlidnungan hukum secara preventif dan perlidnungan hukum secara refresif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wardani, N. K. (2022). Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Antidumping Uni Eropa Terhadap Ekspor Biodesel Dari Indonesia. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1435
Bagian
Articles