Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4245Keywords:
Kontrak;, Pengadaan Barang dan Jasa;, Pekerjaan Kontruksi;Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan kontruksi. Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang dan jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang dan jasa sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.