Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Affiliate Pada Program Shopee Affiliate Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Main Article Content

Ailsa Salsabila Putri Suharman
Diman Ade Mulada

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan Perjanjian kerjasama yang dilakukan dalam program Shopee Affiliate telah memenuhi persyaratan keabsahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHperdata. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perjanjian yang dilakukan dalam Program Shopee Affiliate dianggap sah. Dan juga mengetahui bentuk perlindungan hukum affiliator jika konsumen komplain barang kepada affiliator. Dapat dinyatakan bahwa affiliator telah melakukan penipuan contoh produk sehingga terjadinya komplain barang konsumen. Sesuai kebijakan shopee, affiliasi harus mengganti rugi melindungi, dan membebaskan Shopee dan afiliasinya serta direktur, pejabat, dan karyawan mereka dari dan terhadap semua klaim, tindakan, kerugian, kewajiban, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara dan biaya hukum lainnya, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kebijakan shopee.

Article Details

How to Cite
Suharman, A. S. P. ., & Mulada, D. A. . (2024). Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Affiliate Pada Program Shopee Affiliate Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 4(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/4537
Section
Articles