Perlindungan Konsumen Yang Membeli Barang Elektronik Berstatus Black Market Melalui E-Commerce

Main Article Content

Mulya Agung Laksono
Mohammad Saleh
Lalu Achmad Fatoni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang memperdagangkan barang-barang elektronik berstatus Black Market melalui E- Commerce. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif dengan Metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bentuk perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 untuk melindungi hak-hak konsumen dan tanggung jawab produsen. Bentuk tanggung jawab yang seharusnya diberikan terhadap konsumen adalah pengembalian barang. Artinya produsen tetap akan bertanggung jawab atas kerugian yang telah diterima oleh konsumen dengan prosedur pengembalian.

Article Details

How to Cite
Laksono, M. A. ., Saleh , M., & Fatoni , L. A. . (2023). Perlindungan Konsumen Yang Membeli Barang Elektronik Berstatus Black Market Melalui E-Commerce. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3565
Section
Articles