TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Mutahar Moerad Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Budi Sutrisno Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.314

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Pinjaman Online, Hukum Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perusahaan pemberi pinjaman online di Indonesia, dan mekanisme pinjaman online serta penyelesaian sengketa jika terjadi masalah diantara para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pinjaman onlien sudah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mekanisme Pinjaman Online hanya menggunakan KTP, Foto, dan Rekening Bank peminjam sudah dapat menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pinjaman online dapat melalui litigasi ataupun non litigasi serta dapat juga diselesaikan dengan somasi dan melaporkan data diri nasabah kredit macet atau gagal bayar kepada OJK untuk dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist).

Downloads

Published

2021-08-30

How to Cite

Moerad, M., Sutrisno, B., & Ade Mulada, D. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 86–98. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.314