Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Kilat (Studi Putusan Nomor: 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN-Niaga.Sby)

Main Article Content

Ajeng Ayu
Abdul Atsar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby. Jenis penelitian ini menggunakan hukum Normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan UU, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan hukum normatif atau kepustakaan dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini penggunaan merek terdaftar yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan akan mengakibatkan hak atas merek yang bersangkutan dapat dihapuskan, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat 7. Selain itu seharusnya dalam hal ini Majelis Hakim harus mengabulkan semua gugatan dari pihak Penggugat karena sudah secara sah dan meyakinkan pihak Tergugat telah melanggar ketentuan dari Pasal 72 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
 

Article Details

How to Cite
Ayu, A., & Atsar, A. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Kilat: (Studi Putusan Nomor: 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN-Niaga.Sby). Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2800
Section
Articles