Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5684Kata Kunci:
otoritasjasakeuangan;, pergadaianilegal;, pelaksanaanwewenang;Abstrak
PELAKSANAAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN
TERHADAP PENYELESAIAN KASUS PERGADAIAN ILEGAL
DICKY DARMAWAN
D1A020146
ABSTRAK
Penelitian pelaksanaan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap penyelesaian
kasus pergadaian illegal mengangkat rumusan masalah bagaimana bentuk
wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian
illegal dan bagaimana pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap
penyelesaian kasus pergadaian illegal. tujuan dari penelitian ini adalah Untuk
menganalisis bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian
kasus pergadaian illegal dan Untuk menganalisis pelaksanaan wewenang Otoritas
Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. Metode penelitian
kali ini menggunakan metode penelitian normative dan menghasilkan kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang terhadap seluruh Lembaga
jasa keuangan termasuk usaha pergadaian berupa wewenang pengaturan dan
wewenang pengawasan. Pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terhadap usaha pergadaian swasta dilakukan dengan pengawasan secara langsung
dan tidak langsung. Akan tetapi OJK tidak dapat melaksanakan wewenang
pengawasan terhadap usaha pergadaian ilegal dengan baik dan efisien
dikarenakan usaha pergadaian ilegal atau yang tidak memiliki izin tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang yang dimiliki
Otoritas Jasa Keuangan sangat terbatas.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian Ilegal, Pelaksanaan Wewenang
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dicky Darmawan, Muhaimin, Putri Raodah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








