Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5684

Kata Kunci:

otoritasjasakeuangan;, pergadaianilegal;, pelaksanaanwewenang;

Abstrak

PELAKSANAAN WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN
TERHADAP PENYELESAIAN KASUS PERGADAIAN ILEGAL
DICKY DARMAWAN
D1A020146
ABSTRAK
Penelitian pelaksanaan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap penyelesaian
kasus pergadaian illegal mengangkat rumusan masalah bagaimana bentuk
wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian
illegal dan bagaimana pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap
penyelesaian kasus pergadaian illegal. tujuan dari penelitian ini adalah Untuk
menganalisis bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian
kasus pergadaian illegal dan Untuk menganalisis pelaksanaan wewenang Otoritas
Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. Metode penelitian
kali ini menggunakan metode penelitian normative dan menghasilkan kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang terhadap seluruh Lembaga
jasa keuangan termasuk usaha pergadaian berupa wewenang pengaturan dan
wewenang pengawasan. Pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terhadap usaha pergadaian swasta dilakukan dengan pengawasan secara langsung
dan tidak langsung. Akan tetapi OJK tidak dapat melaksanakan wewenang
pengawasan terhadap usaha pergadaian ilegal dengan baik dan efisien
dikarenakan usaha pergadaian ilegal atau yang tidak memiliki izin tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang yang dimiliki
Otoritas Jasa Keuangan sangat terbatas.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian Ilegal, Pelaksanaan Wewenang

Diterbitkan

2024-12-10

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal. (2024). Commerce Law, 4(2), 306-313. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5684

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama