Kerangka Hukum Pengaturan Transaksi Keuangan Berbasis Peer To Peer Lending

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3037

Kata Kunci:

Kerangka Hukum, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending dan untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana dasar hukum peer to peer lending adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending melibatkan OJK sebagai pengawas utama. Langkah-langkah perlindungan termasuk regulasi, verifikasi peminjam, transparansi informasi, proteksi data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah memastikan transparansi, keadilan, dan kepercayaan, serta melindungi konsumen dari risiko dan praktik merugikan.

Diterbitkan

2025-06-23

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kerangka Hukum Pengaturan Transaksi Keuangan Berbasis Peer To Peer Lending. (2025). Commerce Law, 5(1), 108-114. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3037

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama