Kerangka Hukum Pengaturan Transaksi Keuangan Berbasis Peer To Peer Lending
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3037Kata Kunci:
Kerangka Hukum, Peer to Peer Lending, Perlindungan HukumAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending dan untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana dasar hukum peer to peer lending adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending melibatkan OJK sebagai pengawas utama. Langkah-langkah perlindungan termasuk regulasi, verifikasi peminjam, transparansi informasi, proteksi data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah memastikan transparansi, keadilan, dan kepercayaan, serta melindungi konsumen dari risiko dan praktik merugikan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jimmy Areva Amir van der Kruit, Kurniawan Kurniawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








