Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2811Kata Kunci:
Pasar Modal, Keterbukaan, InvestorAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis penerapan prinsif keterbukaan pada pasar modal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mewajibkan keterbukaan informasi dana memberikan pengawasan terhadap perusahaan dan investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, penerapan prinsip keterbukaaan informasi yang melakukan penawaran di pasar modal menurut pasal 1 ayat 25 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 adalah keharusan bagi emiten untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi mmaterial mengenai usahanya. OJK dapat mengenakan sanksi kepada emiten yang berdasarkan pasal 102 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 berupa tindakan administratif yaitu peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatal pendaftaran.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








