Analisis Hukum Regulasi Industri Ritel Modern Menurut Perpres Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern (Studi Di Kabupaten Lombok Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5062Keywords:
Analisis Hukum, Regulasi, Ritel ModernAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang ketentuan hukum regulasi industri ritel modern menurut peraturan presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (studi di kabupaten Lombok Utara). karena berkat berdIrinya ritel modern di kabupaten Lombok Utara memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat daerahnya, oleh karena itu ritel modern yang hadir di kabupaten Lombok Utara sangat perlu diberdayakan dalam penataannya dan pemerintah harus segera menerbitkan regulasi yang spesifik agar ritel modern yang hadir tidak menimbulkan gejolak di massyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris, dan mengunakan tiga metode pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Ketentuan dasar hukum industri Ritel Modern yang telah berdiri di kabupaten Lombok Utara seperti Alfamart dan Indomaret, dalam penataan dan pembinaannya serta pembangunannya, sudah mengacu dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang sebagaimana peraturan tersebut dibawah naungan menteri perdagangan nomor 53 tahun 2008. selain itu pembangunan ritel modern di kabupaten Lombok Utara telah menjadi polemik yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian pihak setuju karna ritel modern dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan dampak positif terhadap pelestarian budaya, dan sebagian juga masyarakat khawatir ritel modern dapat mematikan usaha-usaha lokal serta menganggu kepentingan masyarakat di kabupaten Lombok Utara.
Keywords: Legal Analysis, Regulation, Modern Retail
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Afwan Wijaya Saputra, Eduardus Bayo Sili, Nizia Kusuma Wardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









