Tanggung Gugat Terhadap Kerugian Penumpang Akibat Rusaknya Barang Di Angkut
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2996Keywords:
Tanggung Gugat, Pengangkut, Barang Bagasi, Angkutan UdaraAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengangkutan terhadap barang bagasi dalam pengangkutan udara, mengetahui tanggung gugat terhadap kerugian penumpang akibat rusaknya barang di angkut dalam angkutan udara. Jenis penelitian ini adalah penelitan hukum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa (1) hubungan antara pengangkut angkutan udara dengan penumpang terhadap barang bagasi yang rusak dalam pengangkutan angkutan udara terletak pada perjanjian penitipan barang bagasi, dimana dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban pengangkut angkutan udara dan penumpang. (2) pengangkut angkutan udara bertanggung gugat terhadap kerugian penumpang akibat rusaknya barang yang di angkut dalam pengangkutan udara Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara Pasal 5 Ayat (1).Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Baiq Rizky Aulia Hardianti, Septira Putri Mulyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.