Analisis Hukum Terhadap Pembajakan Literasi Digital Menurut Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4651Keywords:
digital; literasi; pembajakan;Abstract
Pembajakan adalah tindakan memproduksi karya yang sudah diterbitkan atau fonogram tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk distribusi massal. Literasi digital melibatkan penggunaan teknologi untuk memperoleh informasi dan mendukung proses pembelajaran, contohnya buku digital (E-book). Penelitian ini mengkaji dua masalah utama: Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Digital menurut Undang-Undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Akibat Hukum bagi Pelaku Pembajakan Literasi Digital di Indonesia. Tujuan penelitian adalah mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta dan menganalisis dampak hukum bagi pelaku pembajakan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi, sementara perlindungan represif melibatkan tindakan pidana untuk memberi efek jera. Pelaku pembajakan dapat dikenai gugatan perdata sesuai pasal 96 UU Hak Cipta 2014 dan gugatan pidana menurut pasal 113 ayat(1) UU Hak Cipta 2014 serta pasal 48 ayat (2) UU ITE nomor 19 tahun 2016.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.