Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui ODR (Online Dispute Resolution)

Main Article Content

I Made Gending Ganesha Made
Hirsanuddin
Putri Raodah

Abstract

ABSTRAKPENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ODR (ONLINE DISPUTE RESOLUTION)I Made Gending GaneshaNIM : D1A118108Penelitian ini bertujuan agar pemerintah melakukan pembaruan terhadap Undang – Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengkonstruksi kembali substansi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memasuki ketentuan Online Dispute Resolution (ODR) serta mekanisme penyelesaian sengketanya.Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang biasanya pendekatan yang digunakan Pendekatan Undang – Undang (Statute Approach),Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan.Adapun hasil dalam penelitian berdasarkan rumusan masalah antara lain: (1). ODR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat karena lebih efektif dan efisien serta tidak terhalang kondisi geografis. (2). Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) sama seperti penyelesaian sengketa konvensional pada umumnya. Hanya saja dalam ODR berbeda pada media yang digunakan, yakni mempergunakan media internet (Intenational network). Sehingga pada penyelesaian sengketa online, jenis penyelesaiannya menjadi : negosiasi online, mediasi online, dan arbitrase online.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Online Dispute Resolution

Article Details

How to Cite
Made, I. M. G. G., Hirsanuddin, & Raodah , P. . (2023). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui ODR (Online Dispute Resolution). Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3518
Section
Articles