Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Usaha Pola Channeling

Main Article Content

Ni Kadek Sri Wulandari
I Gusti Agung Wisudawan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling dan mengetahui penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini perlindungan hukum dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling sangatlah penting untuk dilakukan sebagai bentuk kepastian dan keamanan untuk melindungi konsumen sehingga menghindari terjadi penyelewengan dari pihak pelaku usaha serta apabila terjadi sengketa kepada kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan cara terstrukur dan terorganisir. Namun hal ini belum dilakukan secara optimal karena minimnya aturan dan tidak adanya pengaturan terkait dengan sejauh apa risiko yang ditanggung bank apabila terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan maupun nasabah.

Article Details

How to Cite
Wulandari, N. K. S., & Wisudawan, I. G. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Usaha Pola Channeling. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2034
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>