PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER
(Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Siber, Perlindungan Data PribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk.mengkaji bagaimana perlindungan hukum atas data pribadi pengguna siber terhadap kejahatan siber yang kini massif terjadi sebagai dampak dari perkembangan teknologi. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian dilakukan secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur mengenai perlindungan terhadap data pribadi pengguna terhadap kejahatan siber dan regulasi tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pelaku. Pelaku adalah orang perseorangan atau korporasi. Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku cukup berat karena dirumuskan secara komulatif alternatif dan disertai dengan pidana tambahan. Ancaman sanksi juga diatur dengan menerapkan sanksi maksimum khusus.Downloads
Published
2025-03-31
How to Cite
Jamil, M. S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER: (Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi). Parhesia, 3(1), 48–56. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/3358
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Shalahuddin Jamil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.