PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ORANG YANG MENERIMA DANA HASIL MONEY LAUNDERING BERDASARKAN UU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 172/PID/2022/PT BNA)

  • Ilham Isabana Universitas Mataram
  • Lalu Parman Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • Laely Wulandari Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengkaji dan mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penerima Dana Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 dan untuk Mengetahui Penerapan Pidana dalam Putusan Nomor 172/PID/2020/PT BNA. Metode penelitian yang penyusun gunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa yang pertama, Orang atau pelaku yang menrima dana hasil tindak pidana pencucian uang ini digolongkan sebagai pelaku pasif, Pelaku pasif tindak pidana pencucian uang ini sudah diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kedua penerapan pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Pencucian uang dalam Putusan Nomor 172/PID/2020/ PT BNA di jatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa MUHIBUT TIBRI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama 6 (enam) bulan. Sanksi pidana ini sesuai dengan putusan dalam musaywarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menimbang beberapa putusan sebelumnya.
Diterbitkan
2023-03-01