Efektivitas Penyelesaian Sengketa Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Pengadilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.29303/7bbf5k91Kata Kunci:
sengketa izin, perkawinan, perceraian, PNSAbstrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara dituntut menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal perkawinan dan perceraian. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran izin perkawinan dan perceraian di kalangan PNS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa izin perkawinan dan perceraian PNS melalui dua lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta menilai efektivitas penerapan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kasus terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap PNS yang melanggar izin perkawinan dan perceraian masih belum efektif. Terdapat ketimpangan antara norma hukum yang bersifat imperatif dengan praktik penegakan di lapangan. BAPEK berperan penting dalam memeriksa dan memutus keberatan atas hukuman disiplin, namun keterbatasan dalam implementasi keputusan serta lemahnya pengawasan menyebabkan rendahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformulasi kebijakan dan peningkatan konsistensi penegakan hukum agar penyelesaian sengketa kepegawaian dapat berjalan lebih efektif, adil, dan akuntabel.
Referensi
Abdurrahman Saleh dan Ridwan Sahrani, Masalah Hukum Islam di Indonesia, Alumni, Bandung, 1978
Al-Qur’an dan Terjemahannya Surat Annissa ayat (1) Departemen Agama RI, CV.Adi Grafika Semarang, 1994
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Adininistrasi Negara, Alumni, Bandung, 1985
Darji Darmodiharjo “Sumber Dari Segala Sumber Hukum di Indonesia (Suatu Tinjauan Dari Segi Filsafat)” (Pidato) Pengukuhan Sebagai Guru Besar Dalam Bidang Filsafat Hukum), Universitas Brawijaya, Malang, 1976.
H.Rochmat Soeinitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Rafika Aditama, Bandung 1987
Indroharto, Usaha Memahaini Undang-Undang tentang TUN, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000
Iniftah Toha, Birokrasi dan Politik di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Kepegawaian yang Berkaitan Dengan Banding Adininistrtratif ke BAPEK, Sekretariat Bapek, 2007
Kompilasi Hukum Islam, Fokusmedia Bandung, 2007
Moch. Faisal Salam, Penyelesaian Sengketa PNS di Indonesia, Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. CV. Mandar Maju Bandung, 2003,
Musanep, Manajemen Kepegawaian Indonesia, Gunung Agung, Jakarta
Nainggolan, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT Pertja, Jakarta, 1985.
Nur Alam dan Harmon Harun, Reformasi Adininistrasi Publik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Philipus M. Hadjon at al. Pengantar Hukum Adininistrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 1990,
Philipus M.Hadjon Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika, Surabaya, 1993
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Adininistrasi Negara, Ghalia Indonesia, 1994
Purwadarininta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 1982
Soegeng Prijodarininto, Disiplin Menuju Sukses, PT. Pradnya Parainita, Jakarta, 1992
Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, 1988.






