Peran Kua Dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Authors

  • Sri Hariati

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6614

Keywords:

Peran KUA

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk mengetahui tentang tugas dan kewenangan KUA dalam pelaksanaan pernikahan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui dan menganalisis upaya sinkronisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pembantu PPN di KUA. rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana tugas dan kewenangan KUA dalam pelaksanaan pernikahan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apa upaya sinkronisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pembantu PPN di KUA?. Jenis penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana PMA Nomor 11 tahun 2007 adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam tugasnya, KUA menyelenggarakan statistik dan dokumentasi, menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya untuk sinkronisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di KUA dan untuk meningkatkan pemahaman keberadaan Pembantu PPN dalam melaksanakan tugas-tugas dalam pelayanan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan pernikahan, KUA terus mengadakan pembinaan melalui diskusi dan konsultasi baik secara langsung maupun via hand phone dan juga melalui pertemuan tiga bulan sekali dengan Pembantu PPN.

References

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990,

Abd Ar-Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ’Ala Al-Mazahib Al-Arba’ah, Al-Maktabah At-Tijariayah Al-Kubra, Mesir, 1969,

Abdurrahman Saleh dan Ridwan Sahrani, Masalah Hukum Islam di Indonesia, Alumni, Bandung, 1978

Abu Zahroh, ’Aqd Az-Zawad wa Asaruh, Dar al-Fikr al Arabi,

Ali Wahyuddin, Rivalitas Asas Domisili dan Teritorial Dalam Pencatatan Perkawinan, Alumni, Cirebon, 2009.

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000

Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Grasindo, Jakarta, 2004,

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Surat An Nissa’ Ayat (1), CV. Adi Grafika, Semarang, 1994

Hammudah Abd Al-Ati, Keluarga Muslim, Alih Bahasa Anshari Thoyib, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1984,

Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. III, Bulan-Bintang, Jakarta, 1993,

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Humaniora Utama Press, Bandung,

M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992,

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998,

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988,.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980,

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Surabaya, 1990,

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1990,

Tim Prima Pena, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Gitamedia Press,

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Hariati, S. (2025). Peran Kua Dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Private Law, 5(1), 298–315. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6614