Pelaksanan Eksekusi Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.29303/tqe2ar16Kata Kunci:
pelaksanaan eksekusi, pelelangan, jaminan fidusiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum eksekusi jaminan fidusia menurut hukum positif di indonesia dan untuk menganalisis bagaimana dasar pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung No. 2945 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum eksekusi jaminan fidusia, harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, dan untuk syarat materilnya berupa jenis dan objek pelelangan eksekusi. Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan kasasi MA No. 2945 K/pdt/2020 telah sesuai dengan aspek kepastian, dijamin melalui keabsahan perjanjian dan dasar hukum yang jelas bagi kreditur dalam melakukan eksekusi; aspek kemanfaatan diwujudkan melalui keseimbangan antara perlindungan bagi kreditur dan debitor dalam proses eksekusi. Sedangkan keadilan dicapai dengan memastikan bahwa debitor yang telah cidera janji tetap bertanggung jawab atas kewajibannya, tanpa mengabaikan hak-haknya dalam proses eksekusi. Untuk mengetahui tolak ukur cidera janji yang dilakukan oleh pihak debitor dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan kreditur perlu adanya keriteria khusus secara tertulis dengan tujuan untuk menjamin keadilan dan menghindari penyalahgunaan hak kreditur. Dalam perkara eksekusi jaminan fidusia, hakim harus memastikan bahwa permasalahan yang muncul dikategorikan secara tepat, apakah merupakan isu Perbuatan Melawan Hukum atau wanprestasi. Jika kasusnya terkait dengan pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian fidusia, maka seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
Referensi
Buku
Siti Fatimah, “ Pengantar Transportasi”, Myria Publisher, Ponorogo, 2019.
Amirudin dan Zainal Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm.164.
Muhaimin, “ Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Press, Mataram, 2020.
H. Zaeni Asyahadie, dan Rahmah Kusumawati, “Hukum Jaminan Di Indonesia Kajian Berdasarkan Hukum Nasional Dan Prinsip Ekonomi Syariah”, PT Raja Grafindo Persada, Depok. 2018.
Djazuli Bachar, “Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Salim HS, “Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Jurnal
Elvana Akar Yoga Elsisi Suanti et. all., “Tinjauan Yuridis Kekuatan Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia Bagi Debitur Yang Melakukan Cidera Janji”, Journal Of Multidisciplinary In Science Technology, Vol. 1 No. 4, 2024,
Lili Sibri, Farhan Asyhadi, dan Muhammad Abas, “ Upaya Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepoisian Nomor 8 tahun 2011”, Jurnal Bina mulia Hukum, Vol. 13 No. 1, 2024
Internet
Sri Pujianti, “ Kreditur Harus Ajukan Permohonan Ke Pengadilan Sebelum EksekusiJaminanFidusia”,https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16146#:~:text=JAKARTA%2C%20HUMAS%20MKRI%20%2D%20Mahkamah%20Konstitusi,mengajukan%20permohonan%20kepada%20pengadilan%20negeri, Diakses 31 januari 2025
Kirana, “ Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata”, https://kontrakhukum.com/article/syarat-sahnya-perjanjian-berdasarkan-pasal-1320-kuh-perdata/, Diakses 24 januari 2025”.
Peraturan Perundang- undang
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 18/PUU-XVIII/2019.






