Efektifitas Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Perceraian Pengadilan Pada Masyarakat Desa Apitaik
Kata Kunci:
Perceraian, Efektifitas, Masyarakat ApitaikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan perceraian pada Masyarakat Desa Apitaik , dan melihata efektifitas pasal 39 ayat 1 faktor-faktor apa yang mempengaruhinya. Metode penelitian ini adalah penelitaian Normative-Empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer yakni wawancara dan data skunder yang berasal dari undang-undang perkawinan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perceraian pada masyarakat Desa Apitaik masih menggunakan tradisi yaitu mengucapkan kata talak oleh pihak suami dan apabila untuk kembali lagi keistrinya mengucapkan kata rujuk. Dilihat dari proses perceraian masyrakat tersebut pasal 39 ayat1 masih belum efektif di laksanakan pada masyarakat Desa Apitaik dan di ikuti dengan beberapa factor yaitu: (a). karena kebutuhan (b) Faktor ekonomi, (c) masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bercerai dipengadilan memakan waktu yang lama, (d) masyarakat tidak mau repot berurusan ke pengadilan, (e) kurangnya kesadaran hukum, (f) jarak kantor pengadilan agama yang jauh.






